UU Haji Resmi Direvisi: Kuota Berubah, Petugas Daerah Berkurang
UU Haji dan Umrah yang baru mengatur sejumlah hal termasuk kuota haji, petugas haji, hingga dibentuknya kementerian haji.
TRIBUNLOMBOK.COM - Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang diusulkan pemerintah resmi disahkan DPR RI, Selasa (26/8/2025).
UU Haji dan Umrah yang baru mengatur sejumlah hal termasuk kuota haji, petugas haji, hingga dibentuknya kementerian haji.
Urusan haji kini dikelola Kementerian Haji dan Umrah dari sebelumnya Badan Penyelenggara Haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Berikut ini selengkapnya perubahan yang termaktub dalam revisi UU Haji dan Umrah, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya
1. Kuota Haji Reguler dan Khusus
DPR dan pemerintah menyepakati penetapan batas maksimum kuota haji.
Rinciannya yakni paling banyak 8 persen kuota haji khusus dan 92 persen kuota haji reguler.
Marwan mengungkap skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan
2. Kuota Petugas Haji Dikurangi
Panja revisi UU Haji dan Umrah sepakat tidak menghapus petugas haji daerah namun mengurangi kuotanya.
"Hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.
3. Pembentukan Kementerian Haji
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Ini Sejumlah Poin Perubahannya
Heboh DPR RI 2025 Dapat Tunjangan Beras Rp12 Juta per Bulan, Bisa Dapat 375 kg Beras Mentik Wangi |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025: Tunjangan Beras Rp12 Juta, Bensin Rp7 juta, Cek Rinciannya! |
![]() |
---|
Ketersediaan Helikopter Jadi Catatan DPR RI dalam Penanganan Kecelakaan Pendakian di Rinjani |
![]() |
---|
Lale Syifaunnufus Bantu Pengobatan Anak Penderita Hidrosefalus di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Lale Syifaunnufus Koordinasi dengan BNPB, Percepat Bantuan Korban Banjir Mataram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.