UU Haji Resmi Direvisi: Kuota Berubah, Petugas Daerah Berkurang
UU Haji dan Umrah yang baru mengatur sejumlah hal termasuk kuota haji, petugas haji, hingga dibentuknya kementerian haji.
TRIBUNLOMBOK.COM - Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang diusulkan pemerintah resmi disahkan DPR RI, Selasa (26/8/2025).
UU Haji dan Umrah yang baru mengatur sejumlah hal termasuk kuota haji, petugas haji, hingga dibentuknya kementerian haji.
Urusan haji kini dikelola Kementerian Haji dan Umrah dari sebelumnya Badan Penyelenggara Haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Berikut ini selengkapnya perubahan yang termaktub dalam revisi UU Haji dan Umrah, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya
1. Kuota Haji Reguler dan Khusus
DPR dan pemerintah menyepakati penetapan batas maksimum kuota haji.
Rinciannya yakni paling banyak 8 persen kuota haji khusus dan 92 persen kuota haji reguler.
Marwan mengungkap skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan
2. Kuota Petugas Haji Dikurangi
Panja revisi UU Haji dan Umrah sepakat tidak menghapus petugas haji daerah namun mengurangi kuotanya.
"Hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.
3. Pembentukan Kementerian Haji
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Ini Sejumlah Poin Perubahannya
| Daftar Tunggu Ibadah Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun? Cek Rincian Seluruh Provinsi |
|
|---|
| Kuota Haji NTB Dikabarkan Naik, Daftar Tunggu Kini Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Usulan Biaya Haji Tahun 2025: BPIH Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta |
|
|---|
| Anggota DPR RI Sentil Wali Kota Mataram Soal Tumpukan Sampah Dekat Gudang Bulog Mandalika |
|
|---|
| Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Soal Dana Reses Rp702 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tawaf_wada_masjidil_haram_2015819.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.