Haji 2025

Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya

Jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Media Center Haji Kemenag
TAWAF WADA - Jemaah haji melaksanakan tawaf wada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi sebelum kepulangan, Selasa (10/6/2025). Jemaah haji yang meninggal akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 4.423 orang yang teridiri dari petugas dan jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah kembali ke tanah air.

Ada tiga orang jemaah haji NTB yang masih berada di tanah suci Makkah karena mengalahkan sakit, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan. 

Yakni Muhammad Nasiruddin Marsukin, Kloter 4 Kabupaten Lombok Timur. Kemudian Hadijah Muhammad Saleh, Kloter 8 Kota Bima dan Husen, Kloter 11 Kabupaten Lombok Utara. 

Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz menyampaikan, sebanyak 22 orang jemaah haji NTB meninggal dunia. 

Baca juga: Baru Mendarat di Lombok, Satu Jemaah Haji Kota Mataram Wafat

"Dua orang meninggal di embarkasi, 17 orang di Arab Saudi, dua orang di pesawat dan satu orang di debarkasi," jelas Zamroni, Selasa (1/7/2025). 

Zamroni menjelaskan jemaah haji yang meninggal bukan karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi senilai satu kali biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau  senilai Rp56 juta. 

Sementara bagi jemaah haji yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan asuransi, senilai dua kali lipat dari Bipih. 

Zamroni mengatakan bagi jemaah haji yang meninggal di pesawat selain mendapatkan asuransi dari pemerintah, juga akan mendapatkan asuransi dari maskapai tetapi nominalnya belum diketahui. 

Apabila berkaca dari tahun 2024, jemaah haji yang meninggal di pesawat mendapatkan asuransi senilai Rp125 juta dari maskapai. 

Bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan ibadah haji mendapatkan nilai asuransi yang berbeda-beda. 

"Kalau jemaah haji yang cacat permanen total akibat kecelakaan akan mendapatkan asuransi senilai Bipih, sementara yang cacat tetap mendapatkan asuransi sesuai persentase yang sudah ditetapkan maksimal sesuai Bipih," kata Zamroni. 

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved