Berita Bima

Anggota DPRD Bima Sebut Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM Bisa Gunakan APBD

Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin memastikan gaji eks karyawan PDAM bisa dibayarkan melalui APBD.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
ISTIMEWA
Anggota DPRD Bima Sebut Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM Bisa Gunakan APBD - kolase foto kondisi aset PDAM Bima yang disegel eks 50 karyawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin memastikan gaji eks karyawan PDAM bisa dibayarkan melalui APBD

Hal ini disampaikan Rafidin, usai menerima massa dari 50 eks karyawan PDAM Bima yang berdemonstrasi, Kamis (22/12/2022). 

"Siapa yang bilang tidak boleh? Boleh kok," kata Rafidin merespon pernyataan Pemerintah Kabupaten Bima yang menyatakan, APBD tidak bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan

Rafidin menjelaskan, dalam penyertaan modal Pemda tidak harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Baca juga: 50 Eks Karyawan PDAM Bima Ungkap Janji Sekda, Bayar Gaji Setelah Ada Putusan Pengadilan

Tapi juga bisa menggunakan dana hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Sepanjang pertanggungjawabannya jelas," tegas Rafidin. 

Rafidin dari Partai Amanat Nasional
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Akan tetapi lanjut Rafidin, selama ini Pemda Kabupaten Bima tidak pernah melakukan audit atas anggaran yang telah diguyur ke BUMD. 

"Saya punya bukti. Kami pernah bentuk pansus dan kami meminta inspektorat hasil audit. Jawabannya tidak ada, karena tidak pernah audit," ungkap Rafidin. 

Baca juga: Ini Perusahaan Penyuplai Air Bersih yang Bekerjasama dengan PDAM Lombok Utara

Dari sistem kerja ini saja katanya, penggunaaan dan alokasi APBD untuk BUMD tidak jelas dilakukan pemda. 

Khusus untuk PDAM kata Rafidin, secara sistematis berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. 

Sehingga, penggunaan APBD untuk membayar gaji 50 eks karyawan itu sangat dimungkinkan. 

"APBD itu untuk rakyat. Lah, karyawan PDAM itu rakyat dan PDAM itu milik pemerintah, lalu kenapa dikatakan tidak bisa gunakan APBD untuk bayar gajinya," sentilnya. 

Rafidin meminta Pemerintah Kabupaten Bima membaca kembali aturan penyertaan modal, sehingga hak-hal karyawan bisa segera dipenuhi. 

"Sangat keliru kalau dikatakan tidak boleh bayar gunakan APBD. Baca lagi aturannya," tambahnya. 

Ia pun mendorong eksekutif, segera mengusulkan anggaran untuk pembayaran gaji 50 eks karyawan tersebut ke legislatif. 

"Sepanjang tidak melanggar aturan, saya dari Fraksi PAN siap menyetujui. APBD kita 1,8 trililun, sangat besar hanya untuk membayar gaji 3 miliar lebih," pungkasnya. 

Pada berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim, Suryadin merespons tuntutan 50 eks karyawan atas putusan pengadilan, agar gaji mereka selama 29 bulan dibayarkan. 

Suryadin mengaku, pemerintah dilematis dalam menyelesaikan masalah gaji tersebut. 

Pasalnya, pemda terbentur aturan jika dalam penyertaan modal pada BUMD maka APBD tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji karyawan. 

Opsi lain, mempailitkan PDAM pun tidak dimungkinkan karena aset yang dimiliki belum dilegalisasi secara menyeluruh. 

"Jangan sampai pemerintah daerah sebagai pemilik modal, juga nanti berbenturan dengan hukum. Makanya butuh penyelesaian yang sistematis dan itu sedang diupayakan dan dikoordinasikan," kata Suryadin kepada TribunLombok.com kemarin.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved