Berita Bima
50 Eks Karyawan PDAM Bima Ungkap Janji Sekda, Bayar Gaji Setelah Ada Putusan Pengadilan
Aksi menuntut gaji dibayarkan, tidak henti dilakukan 50 eks karyawan PDAM Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Aksi menuntut gaji dibayarkan, tidak henti dilakukan 50 eks karyawan PDAM Bima.
Kamis (22/12/2022) sekira pukul 09.30 WITA, 50 eks karyawan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima dan langsung menggelar mimbar bebas di halaman kantor.
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi Mussanif bersama Ketua Serikat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten dan Kota Bima, Aris Munandar memimpin aksi.
Dalam aksi kali ini, 50 eks karyawan PDAM Bima mengungkap, Sekda Kabupaten Bima H Taufik HAK pernah menjanjikan pembayaran gaji jika telah ada putusan inkrah dari Pengadilan.
Baca juga: Tak Digubris, 50 Eks Karyawan PDAM Bima Ancam Bakar Kantor, Tuntut Gaji Dibayarkan
"Saat itu dalam RDP tahun 2021 di ruang paripurna, jelas ngomong, akan membayar gaji kami jika sudah ada putusan inkrah pengadilan," beber Mussanif.
Bahkan lanjutnya, saat itu Sekda Kabupaten Bima memastikannya, pemda akan patuhi apapun putusan inkrah pengadilan.
"Lalu kenapa sekarang, setelah ada putusan inkrah kok lain lagi ngomongnya," kata Mussanif dengan nada ketus.
Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim Suryadin kemarin kata Mussanif, sangat tidak sesuai dengan komitmen awal.
Baca juga: Direktur PDAM Bima Mengaku Belum Punya Solusi untuk Bayar Gaji 50 Eks Karyawan
"Kenapa munculkan sekarang kalau APBD tidak bisa bayar gaji kami. Kenapa sekarang ngomong dilematis. Saat RDP tahun lalu kami dijanjikan," tanyanya lagi dengan nada geram.
Menurut Mussanif, pernyataan Pemerintah Kabupaten Bima melalui media massa sangat mustahil dan terkesan menghindari tanggungjawab.
Sementara itu, Ketua SFSBSI Bima Aris Munandar meminta kepada DPRD Kabupaten Bima segera mengagendakan RDP dengan pemda secepat mungkin.
Ia menegaskan, awal pekan depan mereka diberikan kesempatan untuk bertatap muka langsung dan mendengarkan secara langsung penjelasan pemda.
"Karyawan hanya menuntut putusan pengadilan itu dijalankan. Gaji itu hak mereka, selama 29 bulan dibayarkan," tegasnya.
Ia juga membeberkan bagaimana kondisi ekonomi 50 eks karyawan PDAM sekarang, yang sangat memprihatinkan.
"Tidak ada pemasukan lagi. Tabungan habis untuk memenuhi kebutuhan, setelah dipecat sepihak. Tidak punya hati pemda dan PDAM ini," serunya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima dari PAN, Rafidin terlihat menemui 50 eks karyawan PDAM.
Ia terlihat menaiki mobil pendemo dan langsung menanggapi tuntutan karyawan.
"Kita akan segera agendakan, hari Senin pekan depan ini kita ketemu di sini," ujarnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.