NTB
Direktur PDAM Bima Mengaku Belum Punya Solusi untuk Bayar Gaji 50 Eks Karyawan
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Setelah kesulitan dihubungi, akhirnya Plt Dirut PDAM Bima buka suara soal gugatan yang dimenangkan 50 eks karyawannya.
Plt Dirut PDAM Bima, Haeruddin yang dikonfirmasi via WhatsApp akhirnya menjawab setelah pesan dikirim lebih dari 24 jam.
Baca juga: Protes Gaji Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Karyawan Kemah di Depan Kantor PDAM Bima
"Putusannya sudah inkrah. Diperintahkan kepada PDAM untuk membayarkannya (gaji). Namun PDAM tidak cukup uang. PDAM delapan tahun terakhir terus-menerus rugi," jawabnya, Rabu (14/12/2022).
Haeruddin mengatakan, pihaknya akan patuh dan mengikuti putusan pengadilan.
Bahkan pihaknya melalui penasehat hukum, sudah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Mataram dan meminta agar PDAM Bima melaksanakan putusan tersebut.
"Sebagai pihak yang kalah, kami diminta untuk melaksanakan (eksekusi) sesuai putusan," ujarnya.
Haeruddin mengaku, pihaknya memang ingin melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang ada.
Hanya ada kendala, yakni kondisi perusahaan yang tidak sehat dan terus mengalami kerugian selama 8 tahun terakhir.
"Saat ini PDAM tidak cukup uang dan aset untuk melaksanakan putusan pengadilan ini," katanya.
Selain itu, lanjutnya, PDAM Bima telah melaporkan kepada Pemkab Bima selalu pemilik tunggal PDAM untuk melaksanakan putusan itu.
Bahkan langsung menggelar rapat bersama dengan Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Ekonomi, BPKAD, Bappeda, Asisten 2 hingga 4 orang tenaga ahli bupati Bima.
"Meski memahami PDAM Bima mengalami kesulitan uang, namun Pemkab Bima belum memberikan jawaban secara pasti terkait hal itu. Yang jelas kita sudah berupaya, tapi tetap tidak solusi," ujarnya.
Selain itu, ada kendala yuridis yakni pada pasal 21 dan 31 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Pemkab Bima terhalang membantu PDAM untuk membayar gaji eks karyawan.
Meski demikian, Haerudin menambahkan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Bima untuk mencarikan jalan keluar agar yang dituntut karyawan bisa dilaksanakan.
Hanya ia tidak bisa menjanjikan waktu pastinya.
"Di tengah kondisi ini, kami harapkan para karyawan bisa bersabar dan memberikan kami waktu," katanya.
Kalaupun tidak ada kesabaran dari karyawan dengan terus mendesak agar dibayarkan gaji dan pesangon, Haeruddin mengaku pasrah.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak pengadilan untuk memproses putusan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 50 eks karyawan PDAM Bima melayangkan surat terbuka dan mendirikan kemah di depan kantor setempat.
Mereka menuntut putusan pengadilan di tingkat MA, segera dilaksanakan PDAM, membayar gaji karyawan tersebut selama 29 bulan yang tertunggak.
Total gaji yang ditunggak ini sebanyak Rp 3 miliar lebih, karena untuk satu karyawan gaji yang ditunggak bisa mencapai Rp 70 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Karyawan-PDAM-Bima-berkemah.jpg)