Berita Bima
Mantan Kadis Pertanian Bima Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Saprodi Rp14 Miliar
Vonis pidana korupsi eks Kadis Pertanian Kabupaten Bima Tayeb lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.
Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), Muhammad Tayeb.
Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun, Muhammad.
Terakhir, Nurmayangsari merupakan mantan Kasi perempuan yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.