Berita Bima

Mantan Kadis Pertanian Bima Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Saprodi Rp14 Miliar

Vonis pidana korupsi eks Kadis Pertanian Kabupaten Bima Tayeb lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
3 terdakwa kasus korupsi Saprodi saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Vonis pidana korupsi eks Kadis Pertanian Kabupaten Bima Tayeb lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp130.266.000 subsider 1 tahun.

Tayeb dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam korupsi Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Mataram NTB ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman kepada TribunLombok.com mengungkap, sidang putusan digelar, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Nama Bupati Bima Disebut dalam Sidang Kasus Saprodi PTPH Bima 2016

Dipimpin hakim ketua Putu Gede Ariadi hakim anggota Lalu Mohammad Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra.

"Sudah divonis kemarin, terbukti bersalah pada pasal tiga undang-undang tipikor," kata Sudirman.

Selain vonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp130.266.000 subsider 1 tahun, hakim juga menyebutkan uang penitipan sebesar Rp12.500.000 yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa.

Vonis Tayeb ini aku Sudirman, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp877. 309.666 subsider 4 tahun 9 bulan.

Namun jika dibandingkan dengan 2 terdakwa lain, yakni Muhammad dan Nurmayangsari, vonis Tayeb lebih berat.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN

Dalam sidang ini, hakim juga menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek korupsi tersebut tidak lagi menjadi Rp5,1 miliar tapi Rp260 juta.

Untuk diketahui, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.

Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), Muhammad Tayeb.

Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun, Muhammad.

Terakhir, Nurmayangsari merupakan mantan Kasi perempuan yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved