Berita Bima
Mantan Kadis Pertanian Bima Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Saprodi Rp14 Miliar
Vonis pidana korupsi eks Kadis Pertanian Kabupaten Bima Tayeb lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp130.266.000 subsider 1 tahun.
Tayeb dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam korupsi Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Mataram NTB ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman kepada TribunLombok.com mengungkap, sidang putusan digelar, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Nama Bupati Bima Disebut dalam Sidang Kasus Saprodi PTPH Bima 2016
Dipimpin hakim ketua Putu Gede Ariadi hakim anggota Lalu Mohammad Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra.
"Sudah divonis kemarin, terbukti bersalah pada pasal tiga undang-undang tipikor," kata Sudirman.
Selain vonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp130.266.000 subsider 1 tahun, hakim juga menyebutkan uang penitipan sebesar Rp12.500.000 yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa.
Vonis Tayeb ini aku Sudirman, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp877. 309.666 subsider 4 tahun 9 bulan.
Namun jika dibandingkan dengan 2 terdakwa lain, yakni Muhammad dan Nurmayangsari, vonis Tayeb lebih berat.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN
Dalam sidang ini, hakim juga menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek korupsi tersebut tidak lagi menjadi Rp5,1 miliar tapi Rp260 juta.
Untuk diketahui, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.