Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Tangkap layar
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang pleno gugatan uji materi sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.

Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.

"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.

Gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Fakta Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Perbandingan Terbuka dan Tertutup Hingga Pro Kontra

Sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan ini pada 29 Desember 2020.

Yang kemudian ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini.

Sementara itu, setidaknya ada 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Dorong Pemilu Tertutup, PDIP: Salah Besar!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved