3 Dalil Pemohon yang Ditolak MK Dalam Putusan Sistem Pemilu Sehingga Tetap Proporsional Terbuka
Hakim MK mendasarkan pada sejumlah pertimbangan sebelum memutus menolak uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka
"Bahwa UU Pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.
Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.
Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.
"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.
Gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sementara itu, setidaknya ada 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Singgung Politik Uang hingga Ancaman NKRI
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
DPP Beri Target Golkar NTB untuk Menambah Kursi DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.