3 Dalil Pemohon yang Ditolak MK Dalam Putusan Sistem Pemilu Sehingga Tetap Proporsional Terbuka
Hakim MK mendasarkan pada sejumlah pertimbangan sebelum memutus menolak uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka
Sebagai informasi, dalam putusan MK ini, ada hakim yang menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion yaitu Arief Hidayat.
Tanggapan Partai Golkar dan PDIP
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai menolak beberapa permohonan terhadap sistem Pemilu 2024 mendatang.
Penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.
“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.
“Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi,” ungkap Airlangga.
Ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah membantah bahwa partainya mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu) proposional tertutup di 2024.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Said menegaskan sejatinya sistem Pemilu proposional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.
"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.
Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
DPP Beri Target Golkar NTB untuk Menambah Kursi DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.