Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.
Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.
"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.
Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Jembatan Penghubung di Desa Teko Lombok Timur Rusak, Warga Terpaksa Putar Arah hingga 5 Kilometer |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
5 Fakta Tradisi Belanjakan di Lombok Timur: Tarung Tanpa Pelindung Hingga Adu Otot |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.