Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.
Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.
"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.
Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ritual Besembek Diusulkan Masuk SOP Rinjani |
![]() |
---|
Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pembangunan Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Pungutan Dana di Sekolah, Dikbud Lotim Minta Sekolah Koordinasi |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.