Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati 

Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.

Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.

"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.

Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved