Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.
Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.
"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.
Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.
(*)
Baca Juga
| 4 Fakta Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar |
|
|---|
| Rumah Warga di Labuhan Lombok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Modus Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Lombok Timur: Penyedia Diatur Sejak Awal, Imbalan Fee Proyek |
|
|---|
| Kerugian Negara Kasus Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur Capai Rp9,27 Miliar |
|
|---|
| Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Dikbud Lombok Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/RETNO-SR.jpg)