Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur diketahui mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari 14 Bacaleg tersebut, baru 11 orang mengajukan surat pengunduran diri, sedang 3 lainnya belum mau melepas jabatannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau para kader yang akan nyaleg, termasuk KPU.
"Sekarang itu polanya ada di KPU, dia meng-MS-kan atau BMS-kan, karena putusan menjadi DCS itu ada di KPU, nanti surat keputusan itu disengketakan ke Bawaslu," kata Retno menjawab TribunLombok.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB dan BP2MI Perkuat Komitmen dan Aksi Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal
Bawaslu menekankan, sesuai aturan sudah jelas, para kader yang ingin nyaleg harus melampirkan surat pengunduran diri.
"Ke KPU maupun ke seluruh partai politik sudah disampaikan agar berpedoman pada PKPU terkait pencalonan," tegasnya.
Khusus bagi Bacaleg yang diketahui masih aktif sebagai kepala desa, Bawaslu telah menyurati KPU.
Menurut Retno, masalah tegas tidaknya KPU terhadap para kades nanti dilihat pada outputnya.
"Yang jelas, kalau masalah upaya pencegahan, Bawaslu sudah melalukan himbauan ke seluruh parpol, ke KPU, dan dipertegas lagi dengan mengingatkan kembali KPU," demikian Retno.
Dikonfirmasi Terpisah, Ketua KPU Lombok Timur Junaidi mengatakan, kades maupun perangkat desa yang nyaleg dalam Verifikasi Adminiatrasi (Vermin).
Jika para kades sudah lengkap berkasnya pada tahap verifikasi, maka otomatis sudah memenuhi syarat
Tetapi, jika dari tanggal 15 Mei sampai 17 Juni, ada kades yang belum mengajukan pengunduran diri, KPU akan merundingkan langkah selanjutnya dengan partai.
"Kita menyampaikan melalui pimpinan Parpol untuk melengkapi, waktunya itu dari tanggal 26 Juni dampai dengan 9 Juli 2023. Itu masa untuk melengkapi perbaikannya," katanya.
Dalam PKPU 10, dikatakan ada saat mengajukan pencalonan, salah satu persyaratan yakni harus melampirkan SK pemberhentian.
Apabila SK itu belum ada, mereka harus menunjukkan surat pengunduran diri, dan tanda terima oleh pihak berwenang.
"Artinya surat pengunduran diri kepala desa diajukan kepada Bupati, dan itu sudah disampaikan dan ada yang diterima dari bupati," katany.
Saat ini masih ada waktu untuk memperbaiki kembali, namun jika sampai batas pencermatan DCT belum ada SK pemberhentiannya, maka gugur.
(*)
Ritual Besembek Diusulkan Masuk SOP Rinjani |
![]() |
---|
Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pembangunan Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Pungutan Dana di Sekolah, Dikbud Lotim Minta Sekolah Koordinasi |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.