Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB dan BP2MI Berkomitmen Lebih Aktif Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal

Pertama, salah satu cara pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah mendalami informasi tentang pemohon paspor.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna (kanan) dan Kepala BP2MI NTB Mangiring Siloan Sinaga (kiri) saat ditemui di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat komitmen dan aksi mencegah keberangkatan PMI ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna serta Kepala BP2MI NTB, Mangiring Siloan Sinaga menuturkan, terdapat beberapa cara untuk menggagalkan pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri.

Baca juga: Kepala BP3MI Bertemu Kakanwil Kemenkumham NTB Bahas Upaya Memerangi Penempatan PMI Ilegal

Pertama, salah satu cara pencegahan yang dilakukan Imigrasi adalah mendalami informasi tentang pemohon paspor.

Pendalaman melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.

Wely menjelaskan, pihaknya berwenang melakukan pengawasan lapangan terhadap pemohon paspor.

Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.

Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan atau hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan, maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi kepala desa/kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.

Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor.

"Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan," tegas Wely di Kantor Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023).

Tidak berhenti sampai di situ. Wely juga menjelaskanpihaknya berwenang menunda keberangkatan PMI.

Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatannya," kata dia.

Wely menjelaskan penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023, Imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali menolak permohonan paspor.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved