Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Korban Tidak Digaji dan Patah Kaki saat Kabur dari Majikan

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka inisial ER yang ditangkap oleh Polda NTB akibat melakukan tindak pidana perdagangan orang, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Setelah diselidiki sejak 4 Mei 2023 lalu, Polda NTB menetapkan dua orang tersangka inisial EN dan SR pada 24 Mei 2023.

EN ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lombok Utara, sedangkan ER diduga telah meninggal dunia.

Terkait kasus ini, Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menggelar konferensi pers, Rabu (7/6/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban awalnya berangkat pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Polda NTB: Terduga Teroris yang Ditangkap di Bima Dibawa ke Jakarta

 

Dia diiming-imingi akan berkerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta pada tahun 2021.

Nahas setelah diberangkatkan ke Jakarta dan menginap selama lima hari, korban justru tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.

Korban diberangkatkan ke salah satu wilayah bernama Kurdistan, Irak.

Kata Teddy, korban berpindah-pindah majikan selama 10 bulan, dan MR kerap tidak digaji oleh majikannya.

Atas dasar tersebut, sambung Teddy, MR melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Iraq.

"Saat korban lari dari majikannya di Iraq, korban inisial MR mengalami patah kaki," ucap Teddy, Rabu (7/6/2023).

Sebelum pulang ke Indonesia pada tahun 2022, korban sempat menjadi saksi dipersidangan dirinya di Pengadilan Iraq.

Awal tahun 2022 MR pulang ke Indonesia, dan MR melaporkan kejadian ini di Polda NTB, dan Polda NTB menetapkan dua tersangka berinisial EN dan SR.

Masih diungkapkan Teddy, satu tersangka yang ditahan di Polda NTB adalah EN.

Sedangkan untuk tersangka inisial SR, diduga sudah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu.

"Kita akan selidiki kebenarannya. Karena pengakuan Kepala Desanya, yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap Teddy.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti paspor, boarding pass, visa dan tiket pesawat.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyampaikan beberapa pesan.

"Besar resiko keselamatan dan kesehatan warga kita yang memilih jalur ilegal. Jangan sampai membutakan diri, dan ikuti prosedur yang ada," kata Pujewati.

Senada disampaikan oleh Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan calo-calo yang ada.

Dan meminta masyarakat agar segera melapor penegak hukum setempat bila menemukan calo keberangkatan TKI ilegal.

Kini EN terancam Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

EN terancam kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved