Kata Denny Indrayana Usai Dilaporkan ke Polisi: Instrumen Hukum Disalahgunakan untuk Bungkam Kritik
Denny Indrayana bilang pembicaraan terkait topik politik jelang Pemilu, sangat rentan dengan kriminaliasasi kepada lawan politik
TRIBUNLOMBOK.COM - Unggahan Denny Indrayana soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu berujung ke laporan polisi.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023
Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi
Guru Besar Hukum Tana Negara ini menilai laporan ke polisi atas sesuatu seharusnya didasari dengan pertimbangan tepat dan bijak, meskipun dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara.
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana," urainya melalui keterangan pers tertulis, Minggu (4/6/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Ia menyebut, pembicaraan terkait topik politik jelang Pemilu, sangat rentan dengan kriminaliasasi kepada lawan politik.
"Yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkan sikap kritis dan oposisi," ucapnya.
Bahkan dia menyinggung narasi perlu diladeni pula dengan wacana sehingga timbul diskursus di masyarakat.
"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny.
Denny menjelaskan, informasi yang disampaikannya kepada publik melalui akun sosial medianya terkait putusan Pemilu beberapa waktu lalu adalah upayanya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum dibacakan.
Hal itu, Denny menerangkan, karena putusan MK bersifat final and binding, di mana tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.
"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny.
"Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang piminan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs," sambungnya.
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
DPP Beri Target Golkar NTB untuk Menambah Kursi DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.