Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor berinisial AWW.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kicauan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berujung proses hukum.
Seseorang berinisial AWW hari ini melaporkan Denny Indrayana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan MM terkait sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.
Baca juga: Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor berinisial AWW.
Terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6/2023).
Sandi menjelaskan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.
Sementara itu, kata jenderal bintang 2 ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.
Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.
Sebelumnya, Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Bareskrim Turun Tangan Periksa Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.