Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor berinisial AWW.
MK melalui Juri Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara. Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK
| Benang Kusut Tambang Ilegal Sekotong, KPK dan Polri Turun Tangan |
|
|---|
| Bareskrim Polri Atensi Penanganan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat |
|
|---|
| Hakim MK Jadi Pembicara di Seminar Nasional Lawfare Fakultas Hukum Unram |
|
|---|
| Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Pindahkan Rp204 Miliar Hanya Dalam Waktu 17 Menit |
|
|---|
| Bareskrim Turun Tangan Periksa Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
|
|---|
