Pemilu 2024

Santai Tanggapi Sistem Pemilu 2024, PDIP: Mau Terbuka atau Tertutup, Tetap Menang

PDIP punya riwayat memenangi Pemilu apapun sistem yang dipakai dalam pesta demokrasi lima tahunan itu

Kolase Tribunnews
Deddy Sitorus dan Denny Indrayana. PDIP punya riwayat memenangi Pemilu apapun sistem yang dipakai dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Apakah sudah sebegitu buruknya MK kita? sehingga intervensi politik sudah bisa masuk ke dalam."

"Kalau sudah begitu anggapannya ya saya juga angkat tangan. Kalau kita sudah tidak percaya MK, ya sudah bubarin saja MK," ujarnya.

Bocoran Informasi Bukan Bocoran Putusan

Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny dalam pesan yang diterima, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Informasi MK Akan Putuskan Coblos Partai

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," tambahnya.

Dia meyakini informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," pungkasnya.

Meskipun informasi yang diterimanya diklaim kredibel, Denny berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia.

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved