Tarik Rp1,5 Juta untuk Layanan Buku Nikah, Warga Tuntut Oknum Kadus di Lombok Timur Mundur

Warga menduga sang kadus berinisial SYA menggelapkan uang milik warga selama menjabat. Menarik uang Rp1,5 juta untuk urus surat nikah.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Istimewa Rodi Harianto
Masyarakat Dusun Batu Bawi Timuk mendatangi kantor Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dengan tuntutan mencopot oknum kadus, Rabu (24/5/2023). 

Di hari selanjutnya, tanggal 2 Mei 2023, perwakilan tokoh masyarakat kembali datang ke kantor Desa Pandan Wangi serta membawa daftar kesalahan-kesalahan kadus.

Namun Kepala Desa meminta daftar tanda tangan perwakilan warga yang menghendaki pemecatan.

Dokumen yang diminta oleh kades tersebut selanjutnya diserahkan warga ke kantor desa dan diterima langsung kades.

Tapi sampai Rabu (24/5/2023), Kepala Desa Pandan Wangi Saipul Rizal tidak memperoses hasil kesepakatan warga mengenai pemecatan Kadus Batu Bawi Timuk inisial SYA.

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Desa Pandan Wangi Saipul Rizal membenarkan peristiwa ini.

Saipul tidak banyak berkomentar. Ia menerangkan pemecatan Kadusnya masih dalam proses.

Ketika disinggung proses yang cukup berlarut-larut, Saipul menuturkan pihaknya harus mengikuti aturan yang ada.

"Ada aturan yang harus diikuti," tandasnya melalui WhatsApp, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu Rodi menuturkan, terdapat beberapa hal yang akan dilakukan masyarakat bila tuntutan mereka tidak diindahkan.

Diantaranya tidak memiliki Kadus karena sudah tidak dianggap oleh seluruh masyarakat.

Membuat mosi tidak percaya kepada Kades Pandan Wangi karena dinilai tidak berpihak kepada kesepakatan masyarakat.

Terakhir, jika tuntutan tidak dihiraukan, masyarakat Batu Bawi Timuk akan bertindak sendiri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved