Tarik Rp1,5 Juta untuk Layanan Buku Nikah, Warga Tuntut Oknum Kadus di Lombok Timur Mundur

Warga menduga sang kadus berinisial SYA menggelapkan uang milik warga selama menjabat. Menarik uang Rp1,5 juta untuk urus surat nikah.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Istimewa Rodi Harianto
Masyarakat Dusun Batu Bawi Timuk mendatangi kantor Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dengan tuntutan mencopot oknum kadus, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang Kepala Dusun (Kadus) asal Dusun Batu Bawi Timuk, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur diminta mengundurkan diri oleh warga.

Warga menduga sang kadus berinisial SYA menggelapkan uang milik warga selama menjabat.

Rodi Harianto, koordinator lapangan aksi masyarakat Dusun Batu Bawi Timuk menuturkan, pihaknya mendatangi kantor Desa Pandan Wangi berulang kali, namun tetap mendapati hasil nihil.

"Terhitung sejak 17 Maret 2023 lalu, masyarakat Dusun Batu Bawi telah melakukan rembuk bersama segenap perangkat desa dan aparat. Didapati kesepakatan di atas kertas, Kadus mengundurkan diri di atas materai oleh Kadus itu sendiri," tutur Rodi melalui WhatsApp, Rabu (24/5/2023).

Namun pada hari legalisasi surat pengunduran dirinya di kantor Desa Pandan Wangi tanggal 20 Maret 2023, sang Kadus justru meninggalkan forum dan menghilang tanpa kejelasan.

Baca juga: Polda NTB Belum Temukan Titik Terang Kasus Pencurian Kabel di Bypass Mandalika dan Indomaret

Selanjutnya, tanggal 1 Mei 2023 warga kembali bertemu dengan Kepala Desa Pandan Wangi, Saiful Rizal.

Atas pertemuan tersebut, Kades meminta masyarkat untuk membuat list kesalahan Kadus.

Adapun beberapa list yang sudah dibuat warga, pertama dugaan penyelewengan honor RT 03 (presak) Amak Den yang dilakukan pada bulan April tahun 2022.

Kedua, Papuq Mar alias Merah sudah memberikan uang administrasi sejumlah Rp1,5 juta untuk pengurusan surat jual beli tanah, akan tetapi sampai hari ini surat tersebut tidak pernah dibuat.

Ketiga, Kadus Batu Bawi Timuk diduga tidak Pernah mengurus beberapa akta kelahiran masyarakat.

Keempat, pada pernikahaan tahun 2020 atas nama Fitriani dan Daeng Mariadi dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk pengurusan buku nikah dan sebagainya.

Akan tetapi sampai saat ini Fitriani tidak pernah mendapatkan surat nikahnya.

Bahkan ketika ditanyakan terkait surat tersebut, Fitriani disuruh mengurus seorang diri ke kantor desa.

Kelima, pengurusan buku nikah atas nama Jaswandi dan sudah memberikan uang sejumlah Rp700 ribu, namun sampai sekarang buku nikah tersebut tidak pernah dibuat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved