Berita Bima

Heboh di Bima Soal Ajakan Gerakan Stop Acara Wisuda TK Hingga SMA Gara-gara Uang Sumbangan

Sejumlah orang tua siswa di Bima mulai menyuarakan keberatannya karena biaya wisuda yang ditetapkan sekolah tidak sedikit

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi toga wisuda. Sejumlah orang tua siswa di Bima mulai menyuarakan keberatannya karena biaya wisuda yang ditetapkan sekolah tidak sedikit. 

"Belajarlah merdeka," tulis Samada.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H Supratman berulang kali mengatakan, seremoni wisuda dan perpisahan tidak wajib dilakukan sekolah.

Hal senada juga telah dilontarkan Dinas Dikbud Provinsi NTB, bahkan dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada pungutan pada orang tua oleh sekolah hanya untuk kegiatan perpisahan dan wisuda.

Uang Wisuda Terindikasi Pungli

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengimbau sekolah tidak menarik pungutan uang perpisahan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023.

Hal ini menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah di NTB.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna menegaskan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca juga: Tepis Pungli Tarif Penyeberangan, ASDP Kayangan: Petugas Bantu Penumpang Tak Punya Kartu

"Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali," ucapnya, Minggu (14/5/2023) dalam keterangan tertulis.

Dia memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa.

"Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018.

Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved