Tepis Pungli Tarif Penyeberangan, ASDP Kayangan: Petugas Bantu Penumpang Tak Punya Kartu

Adanya selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket karena ada biaya admin top up kartu

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah kendaraan antre memasuki dermaga Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur. Adanya selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket karena ada biaya admin top up kartu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan mengklarifikasi permainan tarif penyeberangan saat mudik Lebaran 2023 yang diungkap Ombudsman NTB.

Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Kayangan Eka Rosi menepis tudingan praktek pungutan liar (Pungli) tarif penyeberangan dimaksud.

Pihaknya pun sudah memberikan klarifikasi kepada tim Ombudsman NTB yang menemukan praktek penggelembungan tarif penyeberangan.

"Tim Ombudsman ke kantor untuk klarifikasi permasalahan pengguna jasa yang bayar lebih dari tarifnya," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Minggu (7/6/2023).

Baca juga: Ombudsman NTB Bongkar Akal-akalan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan saat Mudik Lebaran 2023

Eka meluruskan yang dituduhkan sebagai praktek Pungli tersebut adalah perbantuan petugas untuk pengguna jasa yang tidak memiliki kartu prepaid.

Pemudik yang tidak memiliki kartu Prepaid, kata dia, terkadang dibantu petugas loket dengan menggunakan kartu prepaid petugas.

"Itu murni perbantuan petugas, bukan praktek Pungli Mas. Karena banyak penumpang yang tidak punya kartu prepaid dan banyak yang menolak untuk membeli kartu," jelasnya.

Eka menjelaskan mengenai selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket.

"Setiap top up dikenakan biaya admin Rp 3.000 sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa terkadang lebih dari tarif yang tercantum di tiket," urainya.

Namun, manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan sudah berjanji untuk memperbaiki pelayanan pembelian tarif penyeberangan.

Pihaknya juga telah berjanji dan sepakat dengan Ombudsman bahwa mulai Sabtu (6/5/2023) untuk telah melarang petugas loket melakukan transaksi pembayaran tunai.

"Tim ombudsman minta kami agar berbenah dalam pelayanan di loket, dan kami janji akan melakukan pembenahan, dan mulai jumat sore (5/5/2023) kami sudah tidak diperbolehkan lagi untu menerima uang tunai dalam transaksi di loket," demikian Eka.

Temuan Ombdusman NTB

Ombudsman RI Perwakilan NTB membongkar praktek permainan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur saat mudik lebaran 2023.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved