Berita NTB

Ombudsman NTB Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Penggalangan Dana BPP SMA/SMK

Salah satu SMA di Mataram dilaporkan menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp. 200.000 per bulan per siswa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. Salah satu SMA di Mataram dilaporkan menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp. 200.000 per bulan per siswa. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Perwakilan Ombudsman RI NTB menerima sejumlah pengaduan  dari orang tua siswa terkait penggalangan sumbangan oleh SMA/SMK yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono mengungkap salah satu SMA di Mataram dilaporkan menarik penggalangan dana komite sekolah sebesar Rp. 200.000 per bulan per siswa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan Juni 2026 yang tertuang dalam surat Komite Sekolah.

Hal itu terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025 Perihal Edaran Penggalangan Dana BPP

Dikutip dari Pergub Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2018, Dana BPP adalah dana yang dipungut oleh sekolah kepada orang tua/wali siswa yang mampu secara ekonomi.

Dana BPP digunakan untuk membiayai kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan Membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ombudsman NTB Desak Kampus Bentuk Satgas Pengawasan Kekerasan Seksual

"SE ini yang diduga dijadikan dasar penggalangan sumbangan oleh Komite Sekolah. Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan, Satuan Pendidikan dilarang menarik BPP terhitung 1 Juli 2025," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Dalam SE disebutkan bahwa Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktinya pungutan," tegasnya. 

Ombudsman RI NTB, sambung dia, akan melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan sekolah. 

Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI NTB, jika terdapat dugaan penggalangan sumbangan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud 75 Tahun 2016.

Ombudsman RI NTB sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat, Ombudsman RI NTB juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. 

Selain itu, Ombudsman RI NTB akan mengkonfirmasi  apakah Peraturan Gubenrur NTB No. 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut.

"Karena berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan NTB tersebut, sekolah dilarang memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)," tutup Dwi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved