Komnas Perempuan Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Berbasis Siber
Maraknya kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Maraknya kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, saat ini tren kasus kekerasan seksual melalui media sosial.
"Pada tahun ini secara khusus kita melihat peningkatan luar biasa pada kasus kekerasan seksual siber," kata Andy, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Andy mengatakan, sekira 800 kasus kekerasan seksual berbasis siber diterima Komnas Perempuan pada tahun ini.
Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu provinsi penyumbang kasus kekerasan seksual siber, namun tidak semua kasus dilaporkan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lotim Tergolong Tinggi Termasuk di Lingkungan Pendidikan
Dikatan Andy, jumlah kekerasan seksual dapat diketahui dari jumlah kasus yang dilaporkan.
Pada tahun 2022 jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sebanyak 81 kasus, sementara tahun 2021 sebanyak 106 kasus.
Tingkat kepercayaan korban terhadap lembaga hukum menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Andy mengungkapkan, banyak kasus kekerasan seksual tidak mampu diselesaikan aparat penegak hukum.
Hal inilah yang menjadi penyebab korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib.
"Jumlah kasus itu mereprestasikan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," kata Ketua Komnas Perempuan tersebut.
Kasus kekerasan seksual siber ini akan menjadi perhatian serius, melihat penggunaan teknologi komunikasi yang begitu bebas jelas Andy.
"Ke depan tentunya ini menjadi salah satu jenis kekerasan yang perlu mendapat perhatian yang lebih serius dengan penanganan yang lebih baik," kata Andy.
Selain itu, Andy menilai rendahnya indeks pembangunan manusia di NTB menjadi pemicu banyaknya kasus kekerasan seksual terutama di ranah rumah tangga.
Dikatakan Andy, lama sekolah menjadi indikator pembangunan manusia.
Usia menikah dibawah umur dan pendidikan yang ditempuh kurang dari sembilan tahun salah satu penyebab kekerasan seksual di dalam rumah tangga.
(*)
Kim Taeil Resmi Ditahan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mataram, Tersangka Lempar Surat Tuduhan Pemerasan |
![]() |
---|
LPA Sebut Kakak yang Jual Adik di Mataram Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Lombok Timur Rudapaksa Siswi SMA, Ternyata Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual di NTB Bisa Jadi Penghambat Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.