Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Kuasa hukumnya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan penetapan tersangka Mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin pada kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur sudah sesuai aturan.
Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah mengaku akan membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang pokok perkara usai kalah di sidang praperadilan.
"Kalau di perkara pokok, Insya Allah kami siap," terang Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Senin (8/5/2023).
Pihaknya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan
Dia berargumen Dinas ESDM NTB sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin tambang melainkan melalui pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI.
"Berdasarkan Pasal 2 kan tentang menyalahgunakan kewenangan. Bagaimana bisa bersalah, kalau kewenangan saja tidak ada," terang Umaiyah.
"Kalau di sini (Praperadilan) kita bicarakan masalah kewenangan kan tidak bisa, karena sudah masuk materi pokok. Nanti saat sidang materi pokok kita buka," tutup Umaiyah.
Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.
Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.
Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.
"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.
Hakim tunggal Glorious Anggundoro memutuskan Zainal Abidin tetap ditahan setelah menolak permohonan praperadilan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).
Tanggapan Kejati NTB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan, Hakim PN Mataram sudah melakukan hal yang benar.
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin.
"Dalam aturan, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti. Sedangkan penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti," kata Efrien usai persidangan, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, sambung Efrien, dengan dimenangkannya praperadilan ini, mampu menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTB sudah sesuai dengan peraturan.
Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi, Dirut PT AMG Siap Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar ke Negara
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Zainal Abidin dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.
(*)
Kejati NTB Bahas Pemulihan Aset Melalui Skema Penundaan Penuntutan |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTB TGH Sholah Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dana Pokir |
![]() |
---|
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI |
![]() |
---|
IMM NTB Minta Kejati Serius Usut Kasus Anggaran Pokir Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.