Berita NTB
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI
Jaksa tengah menelusuri kerugian negara (KN) dalam kasus yang menyeret nama Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyusun berkas tiga tersangka, kasus korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) Lombok Utara.
"Ini pemberkasan sudah mulai," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi ditemui usai mengikuti rapat Forkopimda beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pemberkasan, jaksa juga tengah menelusuri kerugian negara (KN) dalam kasus yang menyeret nama Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ini.
"Sedang kita hitung KN nya, kita selesaikan semuanya," ucap Wahyudi.
Penanganan kasus ini, sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan aset milik daerah di Gili Trawangan.
Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua orang pihak swasta yakni Ida Adnawati, Alpin Agustin. Sementara dari pihak pemerintahan yakni Mawardi Khairi.
Selain menahan tiga orang tersangka, jaksa juga melakukan penyegelan aset milik tersangka Ida berupa hotel dan restoran yang berada di Gili Trawangan dan berdiri di atas tanah milik pemerintah.
"Sebagai tanda proses penyidikan di kejaksaan," kata Wahyudi.
Jaksa juga sudah meminta keterangan tambahan terhadap tiga orang tersangka ini, untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Baca juga: Usai Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan, Jaksa Periksa 2 Tersangka Korupsi Lahan Eks PT GTI
Lahan ini memiliki luas 65 hektar, dibagi ke dalam 761 kavlingan. Namun hanya 52 yang memiliki izin sisanya disewakan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
Sewa-menyewa lahan di Gili Trawangan itu ditargetkan menyumbang PAD sampai Rp200 miliar, namun pada tahun 2024 hanya mampu menyumbang Rp2,5 miliar.
Tak sampai disitu, aparat penegak hukumpun sudah menahan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pemanfaatan aset lahan eks PT GTI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.