Kasus Korupsi NTB

Korupsi Tambang Pasir Besi, Dirut PT AMG Siap Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar ke Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) Po Suwandi siap mengembalikan uang Rp 4,6 miliar ke negara.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha bernama Po Suwandi saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Kamis (13/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kali ini, Kejati NTB menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) bernama Po Suwandi.

Direktur Utama PT AMG Po Suwandi muncul di radar penyidik sejak awal tahun 2023 lalu.

Di mana penyidik Kejati NTB menduga keuntungan dari hasil jual tambang, sepenuhnya untuk keuntungan pribadi.

"Uang hasil penjualan masuk ke mana? Yang mengatur perusahaan siapa itu siapa? Dan untuk siapa?" kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Profil PO Suwandi, Dirut PT AMG yang Ditetapkan Kejati NTB Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi

Merespons hal tersebut, Pengacara Dirut PT AMG Basri Mulyani mengatakan, pihaknya siap mengembalikan apa yang menjadi dasar penahan kliennya.

Awalnya Basri menduga, uang Rp4,6 Miliar hasil penjualan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur diberikan oleh RA, kepada Po Suwandi.

Dan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Po Suwandi.

Atas uang hasil penjualan tersebut, Po Suwandi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, usai mangkir dari tiga kali pemanggilan.

Terkait keuntungan dari pasir besi yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kliennya menegaskan siap untuk mengembalikannya ke negara.

"Intinya klien saya siap membayarkan PNBP sebagai kewajiban kepada negara yang belum terbayar, menurut dugaan sekitar Rp4,6 miliar," ujarnya.

Sementara soal adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp30 miliar, Basri enggan berkomentar.

"Kalau soal kerugian Rp30 miliar itu, silahkan tanya ke penyidik," jawabnya.

"Klien kami koperatif terhadap proses hukum ini dan menghormati langkah kejaksaan," tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved