Kasus Korupsi NTB

Profil PO Suwandi, Dirut PT AMG yang Ditetapkan Kejati NTB Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, PO Suwandi ditetapkan tersangka karena merugikan negara.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI KEJATI NTB
Direktur Utama PT AMG, PO Suwandi (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (13/4/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PO Suwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir besi di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (13/4/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, PO Suwandi ditetapkan tersangka karena merugikan negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur

"Dia kan sebagai direktur utama, semua hasil penjualan melalui dia, kan manajerialnya ada di dia," kata Nanang, Kamis (13/4/2023).

Berikut profil PO Suwandi. Menurut Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, PO Suwandi kelahiran Tebing Tinggi, pada 27 Desember 1949.

Tebing Tinggi merupakan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

Nanang mengataka, PO Suwandi saat ini beralamat di Jakarta.

Seperti diwartakan sebelumnya, PO Suwandi (74) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/4/2023).

Suwandi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 13.00 WIB, lalu diterbangkan ke Kota Mataram, Provinsi NTB.

Sebelumnya PO Suwandi sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, sebanyak satu kali.

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua dan ditetapkan sebagai tersangka.

 PO Suwandi saat dibawa ke Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi NTB sudah menggunakan rompi berwarna merah, bertuliskan tersangka, dan tangan diborgol.

PO Suwandi pun akan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.

PO Suwandi  akan diancam pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved