Kasus Korupsi NTB
Profil PO Suwandi, Dirut PT AMG yang Ditetapkan Kejati NTB Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, PO Suwandi ditetapkan tersangka karena merugikan negara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PO Suwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir besi di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (13/4/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, PO Suwandi ditetapkan tersangka karena merugikan negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur
"Dia kan sebagai direktur utama, semua hasil penjualan melalui dia, kan manajerialnya ada di dia," kata Nanang, Kamis (13/4/2023).
Berikut profil PO Suwandi. Menurut Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, PO Suwandi kelahiran Tebing Tinggi, pada 27 Desember 1949.
Tebing Tinggi merupakan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Nanang mengataka, PO Suwandi saat ini beralamat di Jakarta.
Seperti diwartakan sebelumnya, PO Suwandi (74) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/4/2023).
Suwandi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 13.00 WIB, lalu diterbangkan ke Kota Mataram, Provinsi NTB.
Sebelumnya PO Suwandi sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, sebanyak satu kali.
Hari ini merupakan pemeriksaan kedua dan ditetapkan sebagai tersangka.
PO Suwandi saat dibawa ke Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi NTB sudah menggunakan rompi berwarna merah, bertuliskan tersangka, dan tangan diborgol.
PO Suwandi pun akan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.
PO Suwandi akan diancam pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun. (*)
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasir Besi di Lombok Timur Ditunda karena Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi |
![]() |
---|
Kepala Cabang dan Direktur PT AMG Kembali Diperiksa Kejati NTB |
![]() |
---|
Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima Dilaporkan, Jaksa Dalami Dugaan Pemotongan SPPD |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.