Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Kuasa hukumnya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan, Hakim PN Mataram sudah melakukan hal yang benar.
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin.
"Dalam aturan, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti. Sedangkan penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti," kata Efrien usai persidangan, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, sambung Efrien, dengan dimenangkannya praperadilan ini, mampu menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTB sudah sesuai dengan peraturan.
Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi, Dirut PT AMG Siap Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar ke Negara
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Zainal Abidin dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.
(*)
Kejati NTB Bahas Pemulihan Aset Melalui Skema Penundaan Penuntutan |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTB TGH Sholah Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dana Pokir |
![]() |
---|
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI |
![]() |
---|
IMM NTB Minta Kejati Serius Usut Kasus Anggaran Pokir Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.