Berita Sumbawa

Bapak Tiri di Sumbawa Tega Rudapaksa Anaknya, sang Istri Menjebloskannya ke Penjara

Seorang bapak tiri di Sumbawa tega merudapaksa anaknya berulang kali. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan tim Polres Sumbawa.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan anak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pria berinisial AD (31), warga Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan tim Polres Sumbawa.

Terkait kasus ini, Kanit PPA Polres Sumbawa Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah mengungkap, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.

Perbuatan tidak pantas tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VII SMP, sekitar Agustus 2021.

Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, sekitar pukul 00.00 wita, peristiwa tersebut terjadi di kamar korban.

Saat itu korban yang tengah berbaring kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger HP.

Baca juga: Satu Unit Menara TV Digital Bakal Dibangun di Desa Mantar Sumbawa Barat

Setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar," ungkap Ipda Nadiyah.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang.

Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dengan hukuman minimal," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved