Berita Lombok Timur
Guru Penggerak di Lombok Timur Bisa Langsung Promosi Jadi Kepala Sekolah
Diklat Guru Penggerak selama delapan bulan sudah cukup mengacu kepada PP Nomor 40 2021 tentang aturan sistem pengangkatan kepala sekolah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur akan mendorong para Guru Penggerak menjadi kepala sekolah mengingat jumlah para Guru Penggerak yang cukup besar dan sudah masuk episode ke-8.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Izzuddin para guru penggerak tersebut sudah menjalankan Diklat selama delapan bulan.
"Jadi kalau mau menjadi kepala sekolah, ndak perlu Diklat lagi karena Diklat Guru Penggerak selama delapan bulan itu sudah cukup, selama dia punya sertifikat Guru Penggerak silahkan promosikan dia menjadi kepala sekolah," ucapnya dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, dengan adanya guru penggerak yang sudah diberikan Diklat tersebut maka tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi melainkan mengacu kepada PP Nomor 40 2021 tentang aturan sistem pengangkatan kepala sekolah.
Sedangkan untuk pengangkatan kepala sekolah, lanjut Izzuddin, tidak semestinya harus berasal dari tempat tinggalnya.
Baca juga: Puluhan SD dan SMP di Lombok Timur Kekurangan Kepala Sekolah
Guru penggerak yang dipromosikan itu lanjutnya bisa saja masuk kecamatan lain di Lombok Timur.
"Kita sudah bentuk tim pertimbangan promosi kepala sekolah yang diketuai langsung oleh Sekdis Dikbud dan yang menjadi anggotanya adalah seluruh kepala dari UPTD."
"Mereka yang mengkonsep usulan calon kepala sekolah dari guru penggerak itu sendiri, jadi tidak ada lagi ruang untuk calo lagi. Sekalipun tidak dikenal, tetapi dia memiliki sertifikat guru penggerak, maka harus dipromosikan," lanjutnya.
Para guru yang sudah dibekali melalui Diklat juga tentu sudah bisa dikatagorikan profesional mampu menjalankan tugas mereka menjadi pemimpin di sekolah.
"Para guru yang sudah di diklat memang sudah siap, karena mereka sudah di diklat selama delapan bulan untuk menjadi pemimpin, dan tidak perlu lagi ada yang meminta, ini keluarga saya mau jadi Kepala sekolah," imbuhnya.
Izzudin melihat itu merupakan amanah dari PP Nomor 40 Tahun 2021, di samping stok guru penggerak yang banyak.
Terkait golongan, sambung Izzudin, dalam PP Nomor 40 Tahun 2021 dijelaskan minimal golongannya harus 3B, namun nyatanya di lapangan yang banyak adalah golongan 3A.
(*)
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.