Berita NTB

Ruslan Turmuzi Dorong BPK Lakukan Audit Khusus Proyek Percepatan Jalan Dinas PUPR NTB

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp14,49 miliar pada paket pekerjaan percepatan jalan tahun jamak 2022 mendapat atensi.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ruslan Turmuzi Dorong BPK Lakukan Audit Khusus Proyek Percepatan Jalan Dinas PUPR NTB - Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp14,49 miliar pada paket pekerjaan percepatan jalan tahun jamak 2022 mendapat atensi.

Komisi IV DPRD NTB yang membidangi salah satunya Infrastruktur meminta dilakukan audit investigasi.

Desakannya itu berdasarkan kondisi pengerjaan di lapangan yang diduga tidak beres.

"Kalau kita lihat di lapangan, harus dilakukan audit investigasi," tegas Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, Ruslan Turmuzi pada Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Tahun 2023 Ini PUPR Kota Bima Kerjakan Bagian Luar Masjid Raya Al Muwahidin

Ruslan mengatakan pemeriksaan BPK terhadap semua kegiatan Pemprov hal yang biasa.

Pemeriksaannya merupakan audit reguler. Lain halnya jika dilakukan audit invesgitasi bisa saja ada temuan lebih besar lagi.

"Ini kan audit reguler. Menurut saya (nominal) itu lebih. Dan saya yakin akan lebih dari 14 miliar. Ada potensi kerugian lebih besar," yakinnya.

Politisi PDIP tersebut menegaskan proyek percepatan jalan tahun jamak itu sejak dulu telah disorot Komisi IV.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Pantau Langsung Laju Pengerjaan Proyek Bendungan Beringin Sila Sumbawa

Begitu ditetapkan berdasarkan perda, dalam perjalanannya terjadi perubahan pergub hingga tiga kali.

Sejak perencanaanya, sudah melibatkan pergantian tiga kepala dinas mulai dari Azhari, Sahdan hingga saat ini Ridwansyah.

Dari perubahan Pergub itu sudah mulai dicurigakannya.

"Dari awal sudah kelihatan di situ (tidak beres)," katanya.

Belum lagi temuan Komisi IV beberapa ruas pekerjaan proyek tersebut bukan menjadi kewenangan Pemprov.

Ruslan menegaskan pihaknya melihat tidak saja kerugian anggaran, malah waktu, kualitas dan kuantitasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved