Berita NTB

BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemprov, pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 miliar.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR - Kolase foto Nurdin Ranggabarani (kanan) dan Kadis PUPR NTB Ridwansyah (kiri). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemprov NTB kepada kontraktor atau rekanan dalam 15 paket proyek percepatan jalan yang dibiayai oleh dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemprov, pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 miliar.

Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar dalam 15 paket proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.

Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah mengaku ada pihak yang hendak mempolitisir kasus tersebut dan menyeretnya ke ranah hukum.

Baca juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tambang Pasir, Bupati Lombok Timur Tegaskan Tak Terlibat

Hal itu diungkapkan Ridwansyah melalui siaran pers resmi Pemprov NTB.

Mantan Pimpinan Komisi IV DPRD NTB Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Nurdin Ranggabarani memberikan komentar ihwal kasus tersebut.

"Jadi terkait temuan BPK yang Rp14 miliar dengan 15 paket khusus proyek jalan, pada poin 19 temuan BPK menyatakan bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nurdin saat ditemui, pada Jumat (17/2/2023).

Nurdin menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Kadis PUPR NTB Ridwansyah terkait adanya pihak yang berusaha "mempolitisir" kasus tersebut.

Baca juga: Saling Lapor, Kini Mantan Dirut Aneka Perumda Dilapor Polisi Atas Dugaan Korupsi 

"Saya tidak akan menanggapi ini seandainya tidak ada kalimat 'politisir' dalam rilis resmi yang dimuat banyak media tersebut."

"Itu kalimat yang kami sayangkan. Jadi seolah-olah BPK selaku lembaga pemerintah yang diamanatkan UU melakukan audit dianggap ikut berpolitik," katanya.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, Ridwansyah seharusnya tidak melontarkan komentar yang sifatnya menambah masalah. Apalagi berkaitan dengan hasil kajian lembaga kredibel semisal BPK.

"Atau mungkin menuduh pihak lain mempolitisir. Tidak ada yang politis di sana, kalau ada temuan BPK, ya selesaikan."

Baca juga: Kemenkumham NTB Deklarasi Zona Integritas, Tekad Cegah Korupsi Hingga Genjot Pelayanan Publik

"Ndak usah komentar macam-macam, seolah-olah politik menjadi kambing hitam. Tidak etis melontarkan kalimat tersebut," katanya.

Ia meminta eloknya Ridwansyah berkomentar seperti apa yang disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved