Berita NTB

BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Pemprov, pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 miliar.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR - Kolase foto Nurdin Ranggabarani (kanan) dan Kadis PUPR NTB Ridwansyah (kiri). 

"Ada pihak yang mempolitisir temuan ini, dan ingin menyeret saya menjadi persoalan hukum."

"Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan BPK. Tetapi sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan maka persoalannya klir," jelasnya.

Pihaknya mengaku telah menerima LHP BPK akhir Desember 2022 silam.

Dalam LHP tersebut terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 milyar.

Atas temuan tersebut, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut telah ia perintahkan untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah.

Menurut regulasi, tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak LHP diterima.

Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan.

Ia mengklaim, para rekanan siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi dalam LHP BPK.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan.

"Ada yang sudah membayar secara bertahap bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen."

"Prisipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan," terangnya.

Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum.

"Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud," jelasnya.

Ridwansyah memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hal itu bagian dari ikhtiar dan sumbangsih PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh NTB.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved