NTB
Dugaan Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Pringgabaya, Kejati NTB Panggil Saksi Lain
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih terus mendalami dugaan kasus korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.
Terbaru, Kejati NTB memanggil satu orang Direktur Pejabat Teknis Pembelian Pasir Besi di PT Semen Batu Raja (SMBR) asal Palembang, dan satu pendamping legalitas perusahaan PT SMBR sebagai saksi.
Dalam agenda pemeriksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Efrien Saputera menuturkan belum memahami isi dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Tetapi, Direktur PT SMBR yang didampingi tim legalitasnya tersebut dalam pantauan TribunLombok.com hingga pukul 18.00 WITA, belum selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB.
Baca juga: Kejati NTB Periksa Kadis ESDM Soal Kasus Tambang Pasir Lombok Timur
Dan Efrien belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait inisial saksi yang diperiksa, maupun keterlibatannya seperti apa di kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.
"Belum tau namanya siapa, dan kaitannya dengan PT PT Anugrah Mitra Graha (AMG) apa," kata Efrien, Rabu (15/2/2023).
Tetapi Efrien menegaskan, bahwa di surat pemanggilan terdapat kalimat teknis pembelian pasir.
Telah diberitakan sebelumnya, Kejati NTB memeriksa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Hingga Sekda NTB di Kasus Tambang Pasir Besi Pringgabaya
Selain itu, pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB ini juga terhadap Sekda NTB Lalu Gita Aryadi, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.
Sukiman enggan berkomentar meski sudah membenarkan perihal pemeriksaan terkait kasus tambang pasir besi tersebut
"Iya sudah diperiksa, silahkan tanya ke penyidik," ucap Sukiman singkat.
Terpisah, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera menjelaskan, para saksi menghadiri panggilan penyidik sejak pukul 09.00 WITA.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
"Ya, betul Mas. Mereka tadi pergi meninggalkan Kejati pada pukul 15.30 WITA," kata Efrien.
Efrien belum bisa memberi informasi tambahan dengan alasan penyidik masih rapat usai pemeriksaan.
Termasuk terkait jumlah pertanyaan maupun materi pemeriksaannya.
"Belum bisa saya sampaikan berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik, karena belum sempat bertemu," ucap Efrien.
Namun Efrien mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui.
Yakni selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur.
Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur di tahap penyidikan.
Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Selain pemeriksaan pada Senin (13/2/2023) lalu, Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa pejabat pada Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM NTB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gedung-kantor-kejati-ntb.jpg)