Kasus Korupsi NTB

Saling Lapor, Kini Mantan Dirut Aneka Perumda Dilapor Polisi Atas Dugaan Korupsi 

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Kota Bima, Julhaidin dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan korupsi.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Saling Lapor, Kini Mantan Dirut Aneka Perumda Dilapor Polisi Atas Dugaan Korupsi  - Koalisi LSM saat melaporkan Julhaidin yang juga pemilik akun Rangga Babuju ke Polres Bima Kota, atas dugaan korupsi anggaran Perumda Aneka Kota Bima, saat Julhaidin menjadi Dirut pada Perumda tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Kota Bima, Julhaidin dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan korupsi.

Julhaidin atau yang akrab disapa Rangga Babuju, dilapor ke Unit Tipikor Polres Bima Kota, pada Rabu (8/2/2023).

Laporan ini bersamaan, dengan sikap tim kuasa hukum dari Rangga Babuju yang melaporkan 3 akun warga Kota Bima ke Polda NTB atas dugaan ujaran kebencian.

Kini keduanya sama-sama saling melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga: Segera Tetapkan Tersangka, Inspektorat NTB Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu

Aksi saling melapor ini mencuat, diawali dari Julhaidin melalui akun Facebook miliknya bernama Rangga Babuju, mengkritisi program Pemerintah Kota Bima memasang WiFi di setiap RW.

Setelah viral, kemudian sejumlah akun terlihat melemparkan ujaran kebencian kepada Rangga Babuju.

Hingga akhirnya Rangga Babuju melalui tim kuasa hukumnya melapor ke Polda NTB dan disambut dengan  laporan ia yang diduga korupsi di Kota Bima.

Sementara itu, dalam isi laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Koalisi LSM tertera, dugaan korupsi anggaran Perumda tersebut terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp500 juta. 

Baca juga: Kemenkumham NTB Deklarasi Zona Integritas, Tekad Cegah Korupsi Hingga Genjot Pelayanan Publik

Perumda mendapatkan suntikan dana Rp2 miliar dari APBD Kota Bima, sebagai modal awal pendirian.

Menurut Ketua Kolisi LSM Amirudin menyampaikan, Julhaidin telah mengelola anggaran tersebut sesuai seleranya, hingga akhirnya penggunaan tidak sesuai SOP.

"Saat itu belum ada Perwali yang mengatur penggunaan anggaran, jadi digunakan menurut selera dia (Julhaidin) saja," tudingnya.

Ia juga mengungkap, dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp546 juta.

Berdasarkan fakta dalam RDP tersebut, pihaknya melaporkan Julhaidin atas dugaan korupsi.

Amir juga mengaku, sesuai data yang diperoleh bahwa kerugian itu hingga sekarang belum ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang pasti dari mantan direktur tersebut.

Sementara itu personil jaga SPKT 3 Polres Bima Kota yang piket, Aipda Nukran membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya laporannya ada yang masuk," jawabnya singkat.


 
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved