Komisi Informasi NTB: Nama Rekanan Penerima Proyek Pemerintah Berhak Diketahui Publik
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Kalau tidak ditemukan, masyarakat meminta tapi secara prosudural," terangnya.
Suaeb menegaskan permintaan satu informasi merupakan hak masyarakat secara undang-undang. Begitupun dengan dinas instansi pun dapat juga tidak memberikan informasi jika informasi yang dibutuhkan itu masuk kategori dikecualikan. Untuk mengetahui apakah satu informasi itu dikecualikan atau tidak maka instansi tersebut bersurat ke KI untuk diuji konsekuwensinya.
"Uji konsekuensi itu melihat apakah informasi itu bisa berdampak ndak ke perorangan atau perusahaan," ujarnya.
Baca juga: BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR
Hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya apakah satu informasi itu berakibat bisa membahayakan, dapat menggangu ketertiban umum, dapat mencelakan orang atau berakibat pada mempidanakan orang. Kesemuanya itu telah jelas dilindungi oleh undang-undang.
Suaeb mengatakan semua prosuder keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa dan prosedur penyampain informasi diatur pada pasl 21, 22 dan 23 UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Cek sengketa informasi berdasarkan undang-undang. Prosuder dan diatur dalam Undang-undang tadi," pungkasnya.
(*)
| Hasil Lengkap Race 1 Mandalika Racing Series 2025 Final Round: Rider NTB Aldiaz Sukses Podium 1 |
|
|---|
| Sempat Dilarikan ke RSUP NTB, Kondisi Pembalap MRS Robby Sakera Mulai Stabil |
|
|---|
| Soal Penyegelan Lokasi Tambang Emas di Prabu, Kades: Warga Sudah Kuasai Lahan Sejak 1980 |
|
|---|
| Mengenal Desa Berdaya NTB, Strategi Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kemandirian Desa |
|
|---|
| Amdal Bypass Sengkol-Pringgabaya Batal Dikerjakan, Pemprov NTB Anggarkan Ulang Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ketua-KI-NTB-Suaeb-Quri-saat-dikonfirmasi-pada-Selasa-2822023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.