Komisi Informasi NTB: Nama Rekanan Penerima Proyek Pemerintah Berhak Diketahui Publik

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua KI NTB Suaeb Quri saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023). Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Informasi (KI) NTB menegaskan nama perusahaan (rekanan) yang mengerjakaan proyek pemerintah masuk kategori informasi tidak dikecualikan alias publik berhak mengetahuinya.

"Kecuali nama orang, itu tidak boleh," ungkap Ketua KI NTB Suaeb Quri saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023).

Ini menanggapi desakan masyarakat belum lama ini yang hendak meminta data perusahaan serta besaran dana yang sudah dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 14 miliar atas kekurangan volume dari pekerjaan proyek pekerjaan fisik percepatan jalan tahun jamak tahun 2022 pada Dinas PUPR NTB.

Namun demikian, Suaeb mengatakan masyarakat tidak bisa mendesak pemerintah untuk memberikan informasi kecuali melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan prosedur lainnya.

Baca juga: KPU NTB Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Tahun 2022

Suaeb mengatakan berdasarkan Undang-undang Informasi Publik Nomor 14 tahun 2018 telah jelas mekanisme pengajuan satu informasi.

"Meminta data harus resmi. Dari kelompok masyarakat apa atau perorangan, data yang diminta apa dan keperluannya apa," urainya.

Detilnya dijelaskan pada pasal 21, pasal 22 memuat tentang mekanisme memperoleh informasi. Pasal 21 itu memastikan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

Lalu pada 22 menyebutkan setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik secara tertulis atau tidak tertulis.

Sementara pada pasal 9,10 dan 11 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dengan jelas memuat tentang penyampaian informasi publik.

"Meminta data harus surat resmi 10 hari pertama, kalau tidak direspon layangkan surat lagi. Kalau ndak di jawab baru sengketankan informasi," terang Suaeb.

Menurut Suaeb biasanya semua OPD/lembaga telah memampang dengan jelas program kegiatan mereka masing-masing. Bahkan sejak pelelangan sudah diumumkan rekanan mana saja yang memenangkan tender.

"Kalau publik ingin ketahui kegiatan instansi bisa dicek di webnya. Sejak pemenang tender sudah diumumkan," katanya.

Jika masyarakat tidak juga mengumumkan di web resmi mereka maka informasi yang dibutuhkan itu baru bisa ditempuh secara prosuderal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved