Berita Mataram

Pecandu Narkoba di Mataram Naik Kelas Jadi Pengedar, Sebelumnya Sempat Direhabilitasi

tiga orang pengedar narkoba di Mataram yang ditangkap polisi ini teridentifikasi positif mengonsumsi sabu

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan konferensi pers dengan latar belakang para pelaku peredaran narkoba, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat pengedar dan pengguna narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.

Salah satunya MH (34) yang dulu pernah diamankan sebagai penyalahguna narkoba dan sempat menjalani rehabilitasi.

Namun kini MH malah terjerat sebagai pengedar narkoba.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, MH diamankan beserta 3 rekan lainnya pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 00.20 Wita.

Yakni FR (37), pria asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca juga: Polisi Gerebek Kakak Beradik Pemilik Bengkel di Mataram yang Nyambi Jualan Sabu

WH (38), pria asal Desa Gunung Agung, Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Serta AB (40), pria asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Tiga orang ini masih kami duga sebagai korban pengguna narkotika saja. Sedangkan MH asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dicurigai sebagai pengedar," kata Yogi, Senin (30/1/2023).

Saat penangkapan, FR, WH dan AB sedang di rumah MH di Jalan Gunung Pengsong, Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Di lokasi, petugas menemukan alat konsumsi sabu seperti pipet, alumunium bungkus rokok, botol bertutup pipet, dan korek api.

Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp2,46 juta yang dari hasil berjualan narkoba.

Serta narkotika berjenis sabu seberat 2,2 gram.

Made Yogi menjelaskan tiga orang yang ditangkap teridentifikasi positif mengonsumsi sabu.

"Satu nya lagi akan kami tes hari ini," kata Made Yogi sambil menunjuk WH pria asal Jawa Tengah yang belum sempat dites urine.

Empat orang tersebut dijerat Pasal 114, 112 dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun.

"Untuk yang menjadi korban, akan kami rehabilitasi," tutup Yogi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved