Berita Mataram

Polisi Gerebek Kakak Beradik Pemilik Bengkel di Mataram yang Nyambi Jualan Sabu

Polresta Mataram menyita 35,96 gram sabu dari penggerebekan dua pelaku di Lingkungan Taman Baru, Selaparang, Kota Mataram

Dok. Satresnarkoba Polresta Mataram
Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek kakak beradik pemilik bengkel di Mataram yang diduga nyambi jualan sabu, Sabtu (28/1/2023). Polresta Mataram menyita 35,96 gram sabu dari penggerebekan dua pelaku di Lingkungan Taman Baru, Selaparang, Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menangkap kakak beradik diduga jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 35,96 gram, Sabtu (28/1/2023).

Sang kakak AK (33) dan adiknya SA (25) ditangkap di Lingkungan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba di dalam dompet toko emas.

Sabu disimpan dalam 7 poket bervariasi ukuran kecil dan besar.

"Total sabunya 35,96 gram," ucap Made Yogi, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu

Made Yogi mengungkapkan, di rumah yang dijadikan sebagai bengkel itu dipakai AK dan SA bertransaksi narkoba.

Di dalam rumah tersebut juga ditemukan barang bukti gunting, ponsel pintar, alat konsumsi sabu, dan uang tunai Rp 448 ribu.

Made Yogi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat kakak beradik ini.

Antara lain mengenai sumber suplai narkoba kepada AK dan SA serta jaringan penjualannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved