Kasus Narkoba NTB

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan 4 terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRESTA MATARAM
Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu - Barang bukti ganja seberat 5 kilogram yang telah diamankan Polresta Mataram, Minggu (21/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan 4 terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Empat terduga pelaku tersebut diamankan akibat kedapatan menguasai jenis narkotika ganja dan sabu.

Tidak tanggung-tanggung, empat pelaku yang diringkus di tiga TKP yang berbeda menguasai ganja seberat 5 kilogram dan sabu seberat 13.74 gram, pada Minggu (22/1/2023).

Awalnya Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan TKP pertama berada di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Kecamatan Ampenan.

Baca juga: Penjaga Sekolah Simpan Ganja di Perpustakaan untuk Penghuni Lapas, Diiming-imingi Uang Rp500 Ribu

Di sana Polresta Mataram mengamankan dua terduga yaitu S (58), pria dengan alamat KTP, Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Di Arong-arong Polresta Mataram mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan berhasil mengamankan SB (43), Pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

Baca juga: Soal Legalisasi Ganja, Kepala BNN: Bagaimana Kalau Anda Melihat Anak Lagi Ngegele?

Dikatakan oleh Yogi, barang bukti berupa 5 kilogram ganja, 13,74 gram sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai diamankan.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa (24/1/2023).

Para terduga terancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

 
 
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved