Sekolah di NTB Masih Doyan Tahan Ijazah Siswa, 32 Orang Tua Lapor ke Ombudsman NTB

Sekolah-sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih sering menahan ijazah para siswanya karena mereka belum membayar iuran SPP.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono (kanan) memberikan keterangan pers, di kantornya, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus penahanan ijazah gara-gara belum membayar sejumlah tagihan sekolah masih menjadi momok dunia pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ombudsman NTB menemukan kasus penahanan ijazah oleh sekolah terjadi hampir setiap tahun.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengungkapkan, penahanan ijazah masih terjadi di tahun 2022.

Kasus penahanan ijazah ini dideteksi berawal dari program Ombudsman On The Spot (OTS).

Ombudsman NTB menemukan 32 kasus penanhanan ijazah oleh sekolah di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

Baca juga: 247 Kasus Maladministrasi Ditangani Ombudsman RI NTB, Terbanyak di Lombok Barat

Tetapi, dari 32 pelapor tersebut tidak dapat dirincikan total berapa murid yang terdampak akibat penahanan ijazah.

“Datanya masih bercampur dengan data pelaporan yang lainnya, seperti pengaduan layanan desa dan sebagainya. Jadi belum bisa kami rincikan,” kata Dwi Sudarsono dalam konferensi pers refleksi 2022 Ombudsman RI NTB, Rabu (18/1/2023).

Penahanan ijazah tersebut sangat merugikan korban, mereka tidak dapat mencari pekerjaan, karena ijazah yang masih ditahan sekolah.

“Bayangkan saja, di sini kan banyak ritel modern yang mulai membuka gerainya. Tetapi anak muda kita tidak dapat berkerja karena tidak ada ijazah untuk melamar,” ungkap Dwi Sudarsono.

Belum lagi, dari 32 pelapor tersebut biasanya mewakili 1 angkatan di sekolahnya.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan, begitu banyak korban di setiap pelapor yang melapor.

“Satu pelapor itu biasanya masalahnya sama, ijazah ditahan karena belum membayar tagihan di sekolah. Mereka mewakili permasalahan yang sama di satu angkatan,” tutur Dwi.

Pada tahun 2021, sebanyak 1.955 siswa menjadi korban penahanan ijazah oleh sekolah.

Penahanan ijazah disebabkan siswa belum membayarkan tagihan di sekolah, baik tagihan SPP maupun DPP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved