Berita Mataram

Pengakuan Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Lombok: Bawa Sabu di Selangkangan, Tergiur Upah Rp5 Juta

Pelaku berangkat dari Medan membawa 125,2 gram sabu kemudian serah terima dengan pemesan usai tiba di terminal

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menginterogasi tersangka pengedar narkoba asal Medan, Senin (16/1/2023). Pelaku berangkat dari Medan membawa 125,2 gram sabu kemudian serah terima dengan pemesan usai tiba di terminal. 

Z sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor lalu mencoba menabrak anggota polisi yang hendak menghentikannya.

Tetapi, Z justru tidak dapat mengendalikan sepeda motornya.

Alih-alih ingin melarikan diri, Z malah terpental ke sawah warga sejauh 20 meter.

Pelaku Z pun dibekuk oleh pihak petugas lengkap dengan barang bukti sabu usai terperosok ke sawah.

Begitu tertangkap, ditemukan barang bukti sabu, alat hisap, dan alat komunikasi.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak lagi ke kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Di lokasi yang ditunjukkan berdasarkan pengakuan Z ini, didapati empat orang lain yang diduga jaringannya.

Yakni pria inisial AL (40) seoran pria asal Medan, Sumatera Utara yang diduga pemilik barang.

Seorang pria lainnya inisial IF (31) warga Sekotong, Lombok Barat, dan seorang wanita berinisial EPS (31), warga Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara.

Terakhir, pria inisial M (40) warga Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca juga: Emak-emak di Mataram Dagang Kopi Sambil Jual Sabu, Kepergok Saat Transaksi dengan Sopir

Polisi menyita barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi.

“Saat akan ditangkap di kos-kosan, para pelaku sempat membuang barang bukti seperti alat konsumsi dan sisa sabunya ke dalam toilet,” tutur Yogi.

Yogi menegaskan, hasil penggeladahan di dua TKP, barang bukti sabu yang diamankan totalnya seberat 125,2 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Pengungkapan kasus ini, kata Yogi, setara dengan upaya menyelamatkan sekurangnya 12.500 potensi korban penyalahgunaan narkoba.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved