Berita Mataram

Pengakuan Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Lombok: Bawa Sabu di Selangkangan, Tergiur Upah Rp5 Juta

Pelaku berangkat dari Medan membawa 125,2 gram sabu kemudian serah terima dengan pemesan usai tiba di terminal

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menginterogasi tersangka pengedar narkoba asal Medan, Senin (16/1/2023). Pelaku berangkat dari Medan membawa 125,2 gram sabu kemudian serah terima dengan pemesan usai tiba di terminal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 125,2 gram yang dibawa pria asal Medan, Sumatera Utara inisial AL.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengungkap AL merupakan pengedar narkoba antarprovinsi yang kali ini menyasar Kota Mataram.

“Pada pengakuannya, baru pertama kali menuju Kota Mataram. Tetapi kami tidak percaya begitu saja,” kata Syarif, Senin (16/1/2023).

AL mengaku lolos dari pemeriksaan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam selangkangan.

Ketika ditanya untuk urusan buang air, AL mengaku dirinya tidak bisa buang air besar, dan hanya bisa buang air kecil saja.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lombok-Medan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Sabu ke Kloset

“Iya pak harus begitu (buang air kecil saja). Agar sabunya tidak keluar dari tempat penyimpanan yang sudah direncanakan (selangkangan),” pengakuan AL.

Membawa sabu ke Lombok, AL dijanjikan uang sebesar Rp5 juta.

Upah itu di luar uang jalan Rp3,5 juta untuk membeli tiket dan kebutuhan lainnya.

Sampai di Terminal Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, AL yang kesehariannya berkerja sebagai tukang bangunan ini menemui komplotannya.

Yakni pria inisial Z (40) warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang sudah menunggunya untuk serah terima sabu tersebut.

Tiga hari berselang, AL, Z beserta tiga rekan lainnya ditangkap oleh Polresta Mataram, Jumat (13/1/2023).

Kronologis Penangkapan

Seorang pria berinisial Z (40), warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat diamankan Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara.

“Sebelum ditangkap Z sempat memberikan perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat konferensi pers di Polresta Mataram, Senin (16/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved