Berita Mataram
Pengakuan Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Lombok: Bawa Sabu di Selangkangan, Tergiur Upah Rp5 Juta
Pelaku berangkat dari Medan membawa 125,2 gram sabu kemudian serah terima dengan pemesan usai tiba di terminal
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 125,2 gram yang dibawa pria asal Medan, Sumatera Utara inisial AL.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengungkap AL merupakan pengedar narkoba antarprovinsi yang kali ini menyasar Kota Mataram.
“Pada pengakuannya, baru pertama kali menuju Kota Mataram. Tetapi kami tidak percaya begitu saja,” kata Syarif, Senin (16/1/2023).
AL mengaku lolos dari pemeriksaan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam selangkangan.
Ketika ditanya untuk urusan buang air, AL mengaku dirinya tidak bisa buang air besar, dan hanya bisa buang air kecil saja.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lombok-Medan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Sabu ke Kloset
“Iya pak harus begitu (buang air kecil saja). Agar sabunya tidak keluar dari tempat penyimpanan yang sudah direncanakan (selangkangan),” pengakuan AL.
Membawa sabu ke Lombok, AL dijanjikan uang sebesar Rp5 juta.
Upah itu di luar uang jalan Rp3,5 juta untuk membeli tiket dan kebutuhan lainnya.
Sampai di Terminal Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, AL yang kesehariannya berkerja sebagai tukang bangunan ini menemui komplotannya.
Yakni pria inisial Z (40) warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang sudah menunggunya untuk serah terima sabu tersebut.
Tiga hari berselang, AL, Z beserta tiga rekan lainnya ditangkap oleh Polresta Mataram, Jumat (13/1/2023).
Kronologis Penangkapan
Seorang pria berinisial Z (40), warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat diamankan Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara.
“Sebelum ditangkap Z sempat memberikan perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat konferensi pers di Polresta Mataram, Senin (16/1/2023).
Z sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor lalu mencoba menabrak anggota polisi yang hendak menghentikannya.
Tetapi, Z justru tidak dapat mengendalikan sepeda motornya.
Alih-alih ingin melarikan diri, Z malah terpental ke sawah warga sejauh 20 meter.
Pelaku Z pun dibekuk oleh pihak petugas lengkap dengan barang bukti sabu usai terperosok ke sawah.
Begitu tertangkap, ditemukan barang bukti sabu, alat hisap, dan alat komunikasi.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak lagi ke kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Di lokasi yang ditunjukkan berdasarkan pengakuan Z ini, didapati empat orang lain yang diduga jaringannya.
Yakni pria inisial AL (40) seoran pria asal Medan, Sumatera Utara yang diduga pemilik barang.
Seorang pria lainnya inisial IF (31) warga Sekotong, Lombok Barat, dan seorang wanita berinisial EPS (31), warga Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara.
Terakhir, pria inisial M (40) warga Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Baca juga: Emak-emak di Mataram Dagang Kopi Sambil Jual Sabu, Kepergok Saat Transaksi dengan Sopir
Polisi menyita barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi.
“Saat akan ditangkap di kos-kosan, para pelaku sempat membuang barang bukti seperti alat konsumsi dan sisa sabunya ke dalam toilet,” tutur Yogi.
Yogi menegaskan, hasil penggeladahan di dua TKP, barang bukti sabu yang diamankan totalnya seberat 125,2 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
Pengungkapan kasus ini, kata Yogi, setara dengan upaya menyelamatkan sekurangnya 12.500 potensi korban penyalahgunaan narkoba.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.