Ombudsman RI NTB 'Warning' Pemda Lombok Barat Soal Jembatan Gantung Desa Lembar Selatan
Pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE).
Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan itu masuk dalam daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Dikutip dari surat edaran resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, PT MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal/perahu yang diperbaiki dan diproduksi di worksop perusahaan.
Pembangunan jembatan tersebut berpotensi mematikan usaha PT MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.
Pihak PT MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB.
Baca juga: Ombudsman NTB Verifikasi Laporan Korban Penjarahan di Lombok Timur
Selain itu, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar mengingat lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun BPJN NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan/persetujuan itu.
Dari informasi yang dihimpun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksana proyek membangun jembatan.
Selain itu, BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pemda Lombok Barat pun dihimbau oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin.
Terlebih izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung, mengingat kasus ini berpotensi digugat ke depan Mahkamah Arbitrase Internasional.
PT MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.
Cegah Konflik Agraria, Bupati LAZ Percepat Sertifikasi 100 Ribu Bidang Tanah di Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Profil TGH Muhammad Abu Arif Aini: Ulama, Pendidik, dan Penggerak Umat dari Lombok Barat |
![]() |
---|
Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Ombudsman NTB Terima Laporan Fraksi PAN DPRD KSB Dugaan Maladministrasi RPJMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.