Ombudsman RI NTB 'Warning' Pemda Lombok Barat Soal Jembatan Gantung Desa Lembar Selatan
Pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968.
Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.
Selain itu, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana di atur dalam SKB Menteri itu.
(*)
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Esco Menduga Pelaku Lebih dari Dua Orang |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir Esco Bertemu Polda dan Polres, Harap Gelar Perkara Dilakukan Pekan Ini |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
PUPR NTB Turun Pantau Jalan Rusak di Kediri Selatan yang Dikeluhkan Warga |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kediri Lombok Barat Akan Diperbaiki Total Tahun 2026, Warga Diminta Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.