Ombudsman RI NTB 'Warning' Pemda Lombok Barat Soal Jembatan Gantung Desa Lembar Selatan
Pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968.
Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.
Selain itu, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana di atur dalam SKB Menteri itu.
(*)
Cegah Konflik Agraria, Bupati LAZ Percepat Sertifikasi 100 Ribu Bidang Tanah di Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Profil TGH Muhammad Abu Arif Aini: Ulama, Pendidik, dan Penggerak Umat dari Lombok Barat |
![]() |
---|
Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Ombudsman NTB Terima Laporan Fraksi PAN DPRD KSB Dugaan Maladministrasi RPJMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.