Ombudsman NTB Verifikasi Laporan Korban Penjarahan di Lombok Timur
Ombudsman Perwakilan NTB melakukan verifikasi atas laporan warga yang mengadukan Polres Lombok Timur karena pelaporan mereka dihentikan polisi.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Saniah, nenek korban penjarahan dan pengerusakan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terus mencoba mencari keadilan.
Sebab kasus yang ia laporkan beberapa waktu lalu belum bisa diteruskan oleh Polres Lombok Timur.
Saniah kemudian melayangkan surat pengaduan yang ditembuskan ke Presiden dan Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terkait kasus ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengakui, pihaknya telah menerima surat pengaduan atas nama pelapor Sainah.
Namun saat ini surat pengaduan tersebut masih diregistrasi untuk dilakukan verifikasi, sehingga dapat dipelajari kronologis kejadiannya.
Baca juga: Komitmen Pelayanan Publik Pemda di NTB Merosot, Ombudsman NTB Ungkap Penyebabnya
"Kita sedang verifikasi dan mempelajari kasus yang menimpa pelapor Sainah, apakah ada unsur maladministrasi yang dilakukan Polres Lombok Timur," ucap Dwi Sudarsono, Rabu (4/1/2022).
Dia menegaskan, ada beberapa syarat formil yang harus dipahami.
Namun sebelum dilakukan pemeriksaan, Ombudsman NTB meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu bersama Polres Lombok Timur.
"Keberatan pelapor ini diselesaikan dulu di kepolisian setempat. Misalnya dia belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang merupakan hak bagi pelapor," katanya.
"Seandainya pihak Polres tidak memberikan kepada pelapor, maka kewajiban kita akan menindaklanjutinya," terangnya.
Ombudsman NTB menegaskan, polisi tidak boleh menolak laporan sepanjang itu sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil.
"Dalam kasus ini mungkin kami bisa menanggapi pada proses pro yustisia kepolisian. Misalnya soal SP2HP, penundaan laporan yang berlarut-larut dan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri, maka itu bisa dianggap sebagai dugaan maladministrasi," tegas Dwi.
Selain itu, kata Dwi, dalam laporan penjarahan/pencurian dan pengrusakan yang dialami oleh pelapor, seharusnya dilakukan olah TKP.
Jika hal itu tidak dilakukan penyidik Polres Lombok Timur, hal itu bisa dianggap menyalahi prosedur penyelidikan.
"Karena hal itu bisa dianggap sebagai bentuk layanan negara dalam hal ini Polres Lotim kepada masyarakat yang menjadi pelapor," kata Dwi.
(*)
Ombudsman NTB
Polres Lombok Timur
Lombok Timur
Kecamatan Keruak
Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB
Dwi Sudarsono
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung di Desa Teko Lombok Timur Rusak, Warga Terpaksa Putar Arah hingga 5 Kilometer |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.