Komitmen Pelayanan Publik Pemda di NTB Merosot, Ombudsman NTB Ungkap Penyebabnya
Komitmen penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022 merosot tajam. Nilainya banyak jeblok.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tidak satu pun pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam 10 besar nasional terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu terungkap setelah Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Panilaian ini dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Tahun lalu, Kota Bima menduduki peringkat 3 nasional, namun tahun ini tidak satu pun pemda di NTB masuk 10 besar nasional.
Alih-alih masuk 10 besar nasional, sejumlah daerah di NTB bahkan mengalami penurunan zonasi tingkat kepatuhan pelayanannya.
Baca juga: Profil Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Aktivis yang Rajin Advokasi Rakyat Miskin dan Kasus HAM
Dari tingkat kepatuhan tinggi atau hijau menjadi tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.
Hal ini menunjukkan komitmen penyelenggaraan pelayanan publik pemda di NTB mengalami kemunduran.
Pemerintah daerah yang mengalami penurunan zonasi ke zona kuning yaitu Kota Mataram (64.68), Kabupaten Lombok Utara (60.98).
Kemudian Kabupaten Lombok Timur (68.82) dan Kabupaten Sumbawa Barat (67.24), Kabupaten Sumabwa Barat (74.08), Kabupaten Dompu (66.32) dan Kabupaten Bima (57.22).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan tingkat kepatuhan tahun 2022.
Pertama, perubahan instrumen penilaian tahun sebelumnya hanya menilai standar pelayanan.
Tahun 2022, penilaian dibagi menjadi 4 dimensi, di antaranya variabel kompetensi penyelenggara layanan dan sarana prasarana, standar pelayanan, penilaian persepsi maladministrasi dari masyarakat pengguna layanan dan pengelolaan pengaduan.
Kedua, kata Dwi, pelayanan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) belum melengkapi standar pelayanan secara manual dan elektronik.
Tahun 2021, beberapa OPD memiliki standar pelayanan lengkap, namun tahun 2022 tidak tersedia.
Ketiga, beberapa OPD yang tidak memberikan dokumen pendukung sesuai dengan permintaan Ombudsman RI.